
Pengelolaan sebuah lembaga pendidikan dipilari oleh tiga payung hukum sebagai landasan pijak yakni: UU Yayasan, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Guru Dan Dosen. Ketiganya saling bersinergi memberikan ruang, fungsi dan peran untuk bagaimana idealnya mengelolah sebuah lembaga pendidikan baik itu lembaga pendidikan formil maupun lembaga pendidikan non formil. Ada tiga kata kunci.
- Yayasan bertanggungjawab terhadap proses pembangunan dan pengembangan lembaga.
- Kepala sekolah sebagai Top Leader manajemen membangun sistem manjerial untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional.
- Guru menjadi tenaga pendidik harus sungguh-sungguh profesional. Artinya guru tidak boleh diganggu dengan pekerjaan tetek bengek yang menyita peran dan fungsi utamannya.
Karena Guru ditutun untuk harus profesional maka kesejahteraannya perlu diperhatikan baik oleh lembaga maupun oleh negara.Negara telah memberikan ruang untuk para guru meningkatkan keprofesian guru dalam standar yang dinamakan Serifikasi.
Sudahkah guru-guru kita tersertifikasi?..Jika belum bangaimana solusi kita? atau bagaimana peran Alumni dalam mengelola ataupun mendukung hal dimaksud? Sehingga lembaga pendidikan ini dapat bertumbuh dan berkembang selaras jaman? Dapatkah Alumni berperan sebagai leading sektor dalam proses pengembangan lembaga pendidikan? Ataukah jangan-jangan akan berkontradiksi dengan peran dan fungsi yayasan itu sendiri. Dari suasana yang kita alami kemarin dapat dirasakan terbersit dari niat atau maunya yayasan terhadap pengembangan lembaga kedepan, karena memiliki dasar legal formilnya. Alumni idelanya berdiri sebagai “side sector” yang mendukung pegembangan lembaga. Jika kita dorong untuk menjadi “main sector”maka hal pertama yang harus kita siapkan bersama adalah legal formilnya, sebagaimana yang digelisahkan oleh bapak uskup. Demikian sumbangsih pemikiran sebagai wujud rasa bangga dan cinta saya pada almamater kita tercinta.
Oleh : Wigbertus Ceme
Editor : OPS